Depok, 1 Oktober 2025. Universitas Indonesia (UI) melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama menyelenggarakan Workshop Pengecualian Informasi Publik dan Pembuktian Sidang Sengketa Informasi Publik, pada Rabu, 1 Oktober 2025, bertempat di Ruang Sidang Lantai 9, Gedung Pusat Administrasi Universitas (PAU) UI, Depok.
Acara diawali dengan laporan kegiatan oleh Prof. Arie Afriansyah, S.H., M.I.L., Ph.D., selaku Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional sekaligus PPID Pelaksana UI. Pada laporannya, Prof. Arie menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan program kerja rutin PPID dalam memperkuat kapasitas PPID pelaksana di seluruh fakultas, sekolah, dan unit kerja.“Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh pengelola informasi publik di lingkungan UI dapat memahami lebih dalam tentang mekanisme pengecualian informasi serta langkah-langkah pembuktian yang tepat dalam menghadapi sengketa informasi publik,” ujarnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sambutan dan pembukaan oleh Dr. drg. Nia Ayu Ismaniati, MDSc., Sp.Ort(K)., Subsp. D.D.T.K., selaku Kepala Badan Kerja Sama dan Kewirausahaan UI sekaligus PPID Utama UI. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik yang diimbangi dengan perlindungan terhadap data dan informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundangan. “UI berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Namun, dalam praktiknya, perlu pemahaman mendalam tentang batasan informasi yang boleh dan tidak boleh dibuka untuk publik,” jelasnya.

Workshop menghadirkan Bapak Syawaludin, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Pusat (KIP), sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, beliau menjelaskan dasar hukum pengecualian informasi publik, prinsip uji konsekuensi, serta mekanisme pembuktian dalam sidang sengketa informasi. Ia juga menyoroti pentingnya dokumentasi, argumentasi hukum, dan transparansi prosedural dalam mempertahankan keputusan pengecualian informasi oleh badan publik.

Kegiatan ini diikuti oleh para PPID Pelaksana dan petugas informasi publik dari fakultas, sekolah, dan unit kerja di lingkungan UI. Selain sesi materi, peserta juga terlibat aktif dalam diskusi interaktif mengenai berbagai kasus yang dihadapi dalam pengelolaan informasi publik dan strategi penyelesaiannya.
Workshop ditutup dengan sesi tanya jawab dan foto bersama seluruh peserta. Melalui kegiatan ini, diharapkan para PPID di lingkungan Universitas Indonesia dapat semakin memahami prinsip keterbukaan informasi, meningkatkan kemampuan analisis hukum, serta menerapkan praktik tata kelola informasi publik yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.








