Advokasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023, Langkah Awal Mempertahankan Kualifikasi Badan Publik Informatif

Medan, 4 September 2023

Advokasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2023 diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) selaku koordinator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diperuntukan bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Akademik. Kegiatan Advokasi ini bertujuan untuk mendorong seluruh PTN di Kemendikbudristek mempertahankan dan meraih kualifikasi sebagai badan publik informatif pada Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP tahun 2023 yang dinilai oleh Komisi Informasi Pusat.

Kegiatan advokasi KIP tahun 2023 berlangsung di Aula Prof. Dr. Suhdji Hadibroto Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sumatera Utara (USU) pada hari Senin (4/11). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan PPID Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Akademik yang saat ini sedang melakukan pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) dari tanggal 18 Agustus sampai dengan 18 September 2023.

Advokasi Keterbukaan Informasi Publik diawali oleh laporan kegiatan yang disampaikan oleh Koordinator Layanan Informasi Biro Kerja sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbudristek, Ibu Emi Salpiati. Kegiatan advokasi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Konsolidasi Monev KIP yang dilakukan di Universitas Negeri Solo (UNS) pada bulan Juli lalu. Ibu Emy menyampaikan bahwa “Kemendikbudristek mengharapkan adanya penambahan 7 hingga 8 PTN yang masuk kategori badan publik informatif pada tahun 2023. Jumlah ini merupakan target pada peta jalan reformasi birokrasi internal yaitu 10% setiap tahunnya”, ujar Emy.

Rektor USU, Prof. Dr. Muryanto Amin, S.Sos, M,Si menyampaikan, bahwa kemajuan teknologi informasi mengharuskan badan publik untuk tidak menutupi apa yang menjadi pekerjaan badan publik saat ini. Beliau menegaskan bahwa “Keterbukaan informasi harus muncul dari diri sendiri karena memiliki dampak positif, badan publik juga harus memiliki kreativitas dalam menyampaikan informasi publik”, tegas Prof. Muryanto.

Plt. Kepala BKHM, Bapak Anang Riswanto menyampaikan bahwa pelayanan informasi publik merupakan bagian dari reformasi birokrasi di Kemendikbudristek sebagai upaya positif dalam mengantisipasi dinamika kebutuhan layanan informasi publik yang terus berkembang. Berdasarkan hasil Monev Komisi Informasi pusat tahun 2022, sebanyak 23 PTN yang memperoleh kualifikasi badan publik informatif, 11 badan publik menuju informatif, 3 badan publik cukup informatif dan 8 badan publik yang kurang informatif, serta 30 badan publik tidak informatif. “Kegiatan monev ini bukan hanya mengukur layanan badan publik kepada Masyarakat tetapi juga secara langsung memberikan manfaat dan dampak layanan bagi masyarakat. Kemendikbudristek berharap PTN akademik dapat lebih berkomitmen, berpartisipasi, dan mendukung implementasi Keterbukaan informasi publik di PTN masing-masing sehingga mampu memberikan pelayanan yang optimal bagi publik”, ujar Anang.

Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Bapak Syawaludin mengatakan bahwa Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) sama dengan keterbukaan informasi. Demokrasi yang dimaksud adalah partisipasi Masyarakat, transparansi, dan akuntabilitas. Badan publik tidak hanya mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi, akan tetapi juga punya hak untuk melindungi informasi yang ada di badan publik, seperti informasi data pribadi. “Keterbukaan informasi merupakan ciri negara demokratis. Keterbukaan informasi merupakan tanggung jawab pemerintahan demokratis terhadap rakyatnya. Jika informasi ditutupi negara akan otoriter karena kebijakan diam-diam diambil untuk kelabui publik’, papar Syawaludin.

Informasi yang dirahasiakan adalah pengecualian, badan publik harus melakukan uji konsekuensi untuk mengecualikan informasi. Setiap informasi yang ditolak harus memiliki dasar atau alasan yang berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Badan publik memiliki hak untuk menolak atas informasi yang diajukan. Adapun tujuan dari UU KIP adalah, jaminan hak, peran aktif, pengetahuan, partisipasi masyarakat, good government, dan pelayanan informasi. Berdasarkan statistik komisi informasi pusat terdapat 84 PTN yang sudah melakukan pendaftaran untuk Monev KIP tahun 2023 dan selama tahun 2010 sampai dengan 2023 ada sebanyak 3255 permohonan penyelesaian sengketa dan telah diselesaikan sebanyak 3093 registrasi sengketa.

Pemaparan yang disampaikan oleh Ibu Rospita Vici Paulyn, Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi Komisi Informasi Pusat, menjelaskan mengenai maksud dan tujuan Monev KIP yang bertujuan untuk mengukur kepatuhan, menilai konsistensi, evaluasi layanan SLIP, kepatuhan badan publik, masukan (feedback), dan kebijakan publik. Ada beberapa pengaruh monev KIP untuk badan publik yaitu, kepercayaan terhadap kinerja badan publik, penguatan badan publik, penguatan SDM, kesempatan investasi, peluang pengembangan usaha.

Universitas Indonesia (UI) sebagai badan publik yang masuk kualifikasi informasi dari tahun 2020 sampai dengan 2022 sedang melakukan pengisian Monev KIP Tahun 2023 yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat. Dengan mengikuti kegiatan advokasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 memberikan pemahaman dan informasi secara detail mengenai pengisian Monev KIP dan materi yang harus disiapkan pada tahapan selanjutnya, PPID Universitas Indonesia optimis dapat mempertahankan kualifikasi informatif pada tahun 2023.

 

Related Posts

Skip to content