Profil Singkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UI

Dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 BAB I Ketentuan Umum pasal 1  angka 9 bahwa yang dimaksud dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Pada Universitas Indonesia, sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Tugas Pokok dan Funsi Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Petugas Informasi Universitas Indonesia. Oleh sebab itulah Universitas Indonesia melalui Rektor menunjuk Sekretaris Universitas sebagai PPID Utama.

Selain itu Rektor juga menunjuk Dekan Fakultas, Direktur dan Pimpinan Unit Kerja di Pusat Administrasi Universitas sebagai PPID Pelaksana. Penunjukan para PPID ini diatur pada Keputusan Rektor UI Nomor 1039 Tahun 2020 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Petugas Informasi. Pada Keputusan tersebut juga disebutkan bahwa Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan/atau atasan dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan Atasan PPID adalah Rektor.

Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Atasan PPID Universitas Indonesia dijabat oleh Rektor, Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah, S.T., M.Eng., IPU yang merupakan seorang akademisi dalam Ilmu Teknik dan Guru Besar dalam Ilmu Rekayasa Proses Bioreaksi dari Indonesia. Sebelum menjabat sebagai rektor, beliau adalah Dekan Fakultas Teknik Universitas Indonesia (FT UI). Prof. Heri Hermansyah merupakan Guru Besar termuda di FT UI yang dikukuhkan dalam usia 37 tahun.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama

PPID utama Universitas Indonesia dijabat oleh Kepala Badan Kerjasama dan Kewirausahaan Dr. drg. Nia Ayu Ismaniati, MDSc., Sp.Ort(K)., Subsp. D.D.T.K, beliau merupakan Dekan Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) periode 2022-2024. 

Struktur PPID

Struktur organisasi PPID UI merupakan struktur organisasi yang melibatkan pimpinan dan petugas informasi  dari unit kerja dan Fakultas yang berkomitmen untuk memenuhi hak publik akan informasi yang dibutuhkan. Struktur PPID telah disahkan melalui Peraturan Rektor Nomor 12 tahun 2020

Skip to content