PPID Pelaksana Fakultas dan Unit Kerja

Setiap Badan Publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala. Informasi berkala merupakan informasi yang diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali. Informasi berkala mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; informasi mengenai laporan keuangan; dan atau informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Informasi Serta Merta adalah informasi berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, serta wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan. Berikut informasi serta merta yang ada di lingkungan UI:

Informasi Pemadaman Listrik Sementara

Depok, 31 Agustus 2023. Pemadaman listrik di Lingkungan Universitas Indonesia Kampus Depok akan dilakukan pada Hari Minggu, 03 September 2023 pukul 09.00 s.d 16.00 WIB. Terkait informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kasubdit. Perancangan dan Pemeliharaan Fasilitas DOPF atau Kasie Mekanikal dan Elektikal DOPF.

Informasi Tersedia Setiap Saat adalah informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan mengajukan permohonan atas Informasi Publik tersebut.

Pengisian Formulir Informasi

Skip to content