Dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 BAB I Ketentuan Umum pasal 1 angka 9 bahwa yang dimaksud dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Pada Universitas Indonesia, sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Tugas Pokok dan Funsi Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Petugas Informasi Universitas Indonesia. Oleh sebab itulah Universitas Indonesia melalui Rektor menunjuk Sekretaris Universitas sebagai PPID Utama. Selain itu Rektor juga menunjuk Dekan Fakultas, Direktur dan Pimpinan Unit Kerja di Pusat Administrasi Universitas sebagai PPID Pelaksana. Penunjukan para PPID ini diatur pada Keputusan Rektor UI Nomor 1039 Tahun 2020 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Petugas Informasi. Pada Keputusan tersebut juga disebutkan bahwa Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan/atau atasan dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan Atasan PPID adalah Rektor.
Atasan PPID
Atasan PPID dijabat oleh Rektor, Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D yang merupakan Guru Besar dalam Ilmu Ekonomi dengan Google H-Index 14, yang juga bermakna peringkat pertama di Indonesia untuk sitasi karya ilmiah versi RePEC. Sebelum menduduki jabatan sebagai Rektor UI 2019-2024, beliau menjabat Dekan fakultas Ekonomi dan Bisnis. Selain aktifitas akademik di FEB UI, beliau menjadi anggota East Asian Economist Association dan menjadi profesor tamu di beberapa kampus terkemuka di Australia dan Amerika Serikat.
PPID Utama Universitas Indonesia
PPID Utama UI dijabat oleh Sekretaris Universitas dr. Agustin Kusumayati, M.Sc., Ph.D, Beliau merupakan pakar di bidang penyehatan makanan, kesehatan Ibu dan Anak, Kesehatan Reproduksi Remaja. Sebelum menjabat sebagai Sekretaris Universitas, beliau menjabat sebagai Dekan di Fakultas Kesehatan Masyarakat UI.
Tugas Pokok dan Fungsi PPID
Tugas Pokok PPID adalah bertanggungjawab mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik yang berada di Universitas Indonesia.
- Pelaksana pelayanan Informasi Publik.
- Penanggungjawab pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses Informasi Publik di Universitas Indonesia.
- Mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik yang berada di Universitas Indonesia, meliputi:
- informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
- Mengoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap fakultas dan unit/satuan kerja di Universitas Indonesia dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing fakultas dan unit/satuan kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.
- Mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik di bawah penguasaan Universitas Indonesia yang dapat diakses oleh publik, baik melalui pengumuman dan/atau permohonan.
- Mengoordinasikan Informasi publik melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan.
- Mengoordinasikan penyampaian Informasi Publik dalam Bahasa Indonesia yang baik dan benar, serta mudah dipahami.
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dapat diakses atau dikecualikan.
- Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak.
- Menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta asalannya.
- Mengembangkan kompetensi PPID dan Petugas Informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan Informasi Publik.
- Mengoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan apabila permohonan Informasi Publik ditolak.
- Mengoordinasikan setiap fakultas dan unit/satuan kerja di Universitas Indonesia dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk memgajukan keberatan atas penolakan tersebut.
- Mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik yang berada di fakultas dan/atau unit/satuan kerja dan menyerahkannya kepada PPID Utama, yang meliputi:
- informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
- Menyerahkan data Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap fakultas dan unit/satuan kerja di Universitas Indonesia dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan kepada PPID Utama.
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan bersama PPID Utama.
- Menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan di fakultas atau unit kerjanya beserta alasannya.
Struktur Organisasi PPID
