Tentang Whistle Blowing System (WBS) Universitas Indonesia
Whistle Blowing System Universitas Indonesia (WBS UI) atau Sistem Pelaporan Dugaan Pelanggaran Universitas Indonesia (Sipduga UI) adalah mekanisme pelaporan tindakan atau perbuatan yang diduga melanggar Kode Etik dan Perilaku Universitas Indonesia dan/atau peraturan internal dan/atau peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Warga Universitas Indonesia. Terwujudnya WBS UI dilatarbelakangi oleh upaya Universitas Indonesia menerapkan Good University Governance (GUG) secara konsisten dan berkelanjutan. Disamping itu, WBS UI dihadirkan untuk memenuhi salah satu sasaran program dalam Rencana Strategis Universitas Indonesia Tahun 2015-2019 yakni terlaksananya penegakan semua peraturan di Universitas Indonesia dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan dilaksanakannya SIPDUGA yakni:
Pihak yang dapat dilaporkan adalah setiap Warga Universitas Indonesia yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan internal Universitas Indonesia. Yang dimaksud sebagai Warga Universitas Indonesia adalah sivitas akademika (dosen dan mahasiswa), Tenaga Kependidikan, dan anggota MWA.
1. Pelapor mengunduh formulir laporan pada tautan ui.id/FormWBS
2. Pelapor mengisi formulir laporan dan melampirkan bukti dukung (jika ada)
3. Pelapor mengirim formulir beserta lampiran bukti (jika ada):
a. Melalui e-mail wbs@ui.ac.id
b. Melalui surat ke Tim Administrasi Penerima Laporan SIPDUGA UI, Gedung Pusat Administrasi UI, Kampus Depok, 16424
c. Melalui akun WA SIPDUGA +62 859-0420-2000
*pilih salah satu
4. Pelapor menerima tanda bukti laporan dari Tim Administrasi Penerima Laporan
5. Pelapor menerima konfirmasi terkait laporan (diminta untuk melengkapi bukti dukung, atau menerima jawaban dari proses laporan yang telah disampaikan)