Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan

A. Pedoman Pengelolaan Organisasi

Pedoman pengelolaan organisasi Universitas Indonesia dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2021 Tentang Statuta Universitas Indonesia. Salah satu pasalnya ada pada BAB III tentang Penyelenggaraan Tridharma yang mengatur mengenai kebebasan akademik, otonomi keilmuan, penerimaan mahasiswa, biaya pendidikan, pemberian gelar, dan sebagainya.

Selain BAB III, pengelolaan organisasi juga diatur pada BAB IV tentang Sistem Pengelolaan. Pada bab ini dibicarakan mengenai organ UI, hubungan antar organ, pengambilan keputusan, dan tugas beserta kewajiban organ-organ tersebut. Karena UI adalah institusi yang bergerak di bidang Pendidikan, maka yang menjadi titik berat pengelolaan organisasi adalah dalam pengelolaan penyelenggaraan Tridharma, seperti yang tecantum dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) UI BAB II Bagian Kesatu Pasal 3:

  • Penyelenggaraan Tridharma perguruan tinggi di UI diddasarkan pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan standar Pendidikan UI;
  • Standar Pendidikan UI disusun Bersama oleh SA, Rektor, dan DGB mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. Pedoman pengelolaan administrasi

Pada ART UI, pada BAB I Ketentuan Umum dinyatakan bahwa pengelolaan administrasi di UI dilakukan oleh perangkat administratif rektor yang bekerja pada Pusat Administrasi Universitas (PAU). PAU memiliki unit kerja yang menjalankan suatu fungsi, tugas, dan kewajiban dan atau program dalam penyelenggaraan dan pengelolaan UI. Semua penyelenggaraan dan pengelolaan universitas ini terdapat dalam Kebijakan Umum Universitas Indonesia (KU). Kebijakan Umum (KU) adalah arahan strategis yang berfungsi sebagai penunjuk arah pengembangan dan pedoman untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Strategis (Renstra) UI. Rencana Strategis inilah yang dilakukan oleh para perangkat administratif rektor atau Pusat Administrasi Universitas sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) masing-masing unit kerja.

C. Pedoman Kepegawaian

Pedoman kepegawaian di Universitas Indonesia diatur Statuta UI pada BAB IV Bagian Keenam tentang Ketenagaan. Salah satu pasal yang mengatur mengenai ketenagaan ini adalah Pasal 43 yaitu:

  • Rekrutmen Dosen dan Tenaga Kependidikan berstatus pegawai negeri sipil dilaksanakan oleh Pemerintah berdasarkan usulan UI yang dilandasi dengan analisis kebutuhan dalam suatu rencana pengembangan sumber daya

Lebih lanjut mengenai ketenagaan juga diatur pada BAB XI tentang Ketentuan Penutup. Pada pasal 84 tertulis bahwa:

  • Pegawai tetap UI dan pegawai UI Badan Hukum Milik Negara dapat dialihkan statusnya menjadi pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dalam hal Dosen dan Tenaga Kependidikan di UI tidak bersedia untuk menjadi pegawai negeri sipil dapat menjadi pegawai tetap

Kemudian mengenai sistem rekrutmen, UI diberikan hak untuk mengaturnya melalui Keputusan Rektor seperti yang tertulis pada Ketentuan Penutup pasal 85 tertulis bahwa:

  • Rektor menetapkan status bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan yang tidak dapat memiliki status sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (1) menjadi pegawai tetap UI melalui sistem rekrutmen yang ditetapkan dalam Keputusan Rektor dengan memperhitungkan masa kerja, golongan, pendidikan, gaji, pangkat, dan karier yang besangkutan
  • Penetapan status kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan yang memiliki masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun secara berturut-turut.
  • Masa kerja, golongan, pendidikan, gaji, pangkat, dan karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sejak seorang Dosen atau Tenaga Kependidikan diangkat pertama kali berdasarkan Surat Keputusan Dekan, atau pimpinan unit kerja yang diakui keberadaannya di UI yang menjalankan setidaknya salah satu dari fungsi Tridharma Perguruan

Selain pasal-pasal yang terdapat pada Statuta UI di atas, aturan mengenai kepegawaian juga terdapat pada Aturan ART BAB IV Tentang Ketenagaan termasuk diantaranya tata kelola SDM, jenis dan status ketenagaan, hak dan kewajiban, jaminan sosial, dan sebagainya.

D. Pedoman Pengelolaan Keuangan

Pedoman pengelolaan keuangan diatur pada Statuta Universitas Indonesia, yaitu BAB IX tentang Pendanaan dan Kekayaan. Pada pasal 59 tertulis bahwa:

  • Pengelolaan keuangan UI dikelola secara otonom, tertib, wajar dan adil, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan bertanggung
  • Pengelolaan keuangan dijalankan dengan menerapkan prinsip-prinsip pengendalian internal yang baik.
  • Pengelolaan keangan tidak boleh menghambat proses penyelenggaraan kegiatan Tridharma Perguruan

Sementara pada pasal 60 tertulis bahwa Pengelolaan keuangan UI meliputi:

  1. perencanaan;
  2. penganggaran;
  3. pelaksanaan;
  4. pengwasan; dan

Pada Bagian Kedua pasal 74 yang membahas mengenai Pendapatan tertulis bahwa:

  • Pemerintah menyediakan dana untuk penyelenggaraan Pendidikan tinggi oleh UI yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja
  • Selain yang disediakan dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendapatan UI juga barasal dari:
    1. Masyarakat;
    2. Biaya pendidkan;
    3. Pengelolaan dana abadi;
    4. Pendapatan dari badan/satuan usaha UI;
    5. Kerjasama Tridharma;
    6. Pengelolaan kekayaan begara yang diberikan oleh pemerintah dan pemeribrah daerah untuk kepentingan pengemangan pendidijan tinggi; dan/atau
    7. Sumber lain yang

Lebih jauh mengenai pengelolaan keuangan, pada ART UI dibahas secara rinci pasal-pasal di atas, seperti pengelolaan investasi dalam aset keuangan, pengelolaan dana khusus, pengelolaan aset tetap, dan sebagainya terdapat pada ART BAB VII tentang Pengelolaan Keuangan.

Skip to content