LHKPN Pimpinan PPID UI

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya. Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi antara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN

LHKPN Pimpinan Universitas Indonesia: 

Rektor (Atasan PPID)

Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan 

Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya

Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi

Wakil Rektor Bidang Infrastruktur dan Fasilitas

Kepala Badan Kerjasama dan Kewirausahaan

Kepala Badan Penjaminan Mutu dan Pengawasan Internal

Dokumen LHKPN Tahun Sebelumnya dapat diakses disini 

LHKPN Dekan dan Direktur Universitas Indonesia: 

Dekan Fakultas Kedokteran 

Dekan Fakultas Kedokteran Gigi

Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam

Dekan Fakultas Teknik 

Dekan Fakultas Hukum

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Dekan Fakultas Psikologi

Dekan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya 

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 

Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat 

Dekan Fakultas Ilmu Komputer

Dekan Fakultas Ilmu Keperawatan

Dekan Fakultas Farmasi 

Dekan Fakultas Ilmu Administrasi 

Direktur Program Pendidikan Vokasi

Direktur Sekolah Ilmu Lingkungan

Plt Direktur Sekolah Kajian Strategik dan Global 

Dokumen LHKPN Tahun Sebelumnya dapat diakses disini 

 

Skip to content