Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya. Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi antara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.
LHKPN Pimpinan Universitas Indonesia:
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya
Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, Mahasiswa dan Alumni
Wakil Rektor Bidang Infrastruktur dan Fasilitas
Kepala Badan Kerjasama dan Kewirausahaan
Kepala Badan Penjaminan Mutu dan Pengawasan Internal
Dokumen LHKPN Tahun Sebelumnya dapat diakses disini
LHKPN Dekan dan Direktur Universitas Indonesia:
Dekan Fakultas Kedokteran
Dekan Fakultas Kedokteran Gigi
Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
Dekan Fakultas Teknik
Dekan Fakultas Hukum
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Dekan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat
Dekan Fakultas Ilmu Keperawatan
Dekan Fakultas Farmasi
Dekan Fakultas Ilmu Administrasi
Direktur Program Pendidikan Vokasi
Direktur Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan
Dokumen LHKPN Tahun Sebelumnya dapat diakses disini
