Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya. Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi antara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.
LHKPN Pimpinan Universitas Indonesia:
Sekretaris Universitas (PPID Utama)
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan
Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Logistik
Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi
Wakil Rektor Bidang SDM dan Aset
Dokumen LHKPN Tahun Sebelumnya dapat diakses disini
LHKPN Dekan dan Direktur Universitas Indonesia:
Dekan Fakultas Kedokteran Gigi
Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat
Dekan Fakultas Ilmu Keperawatan
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Dekan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Dekan Fakultas Ilmu Administrasi
Direktur Sekolah Ilmu Lingkungan
Direktur Sekolah Kajian Strategik dan Global
Dokumen LHKPN Tahun Sebelumnya dapat diakses disini