Empat Tahun Berturutan UI Pertahankan Predikat “Informatif” Pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

Depok, 19 Desember 2023. Universitas Indonesia (UI) kembali menerima penghargaan Anugerah
Keterbukaan Informasi Publik 2023 dari Komisi Informasi Pusat sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN)
predikat “Informatif. UI masuk di 25 besar dari 149 PTN dengan nilai 93,80. Sejak 2020 UI meraih
predikat yang sama. Di hadapan Wakil Presiden Republik Indonesia Prof. Dr. (HC) KH, Ma’ruf Amin, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, S.Sos., M.Si, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Donny Yusgiantoro menyerahkan penghargaan kepada Rektor UI
Prof. Ari Kuncoro S.E., M.A., Ph.D., di Istana Wakil Presiden, Jakarta (Selasa, 19/12).

Wakil Presiden menyampaikan bahwa, “Transparansi informasi adalah jalan merawat demokrasi yang
tujuan akhirnya adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat. “Ia lantas menuturkan beberapa
pencapaian, yakni terbentuknya Lembaga dan Komisi Informasi di hampir seluruh provinsi di Indonesia,
meningkatnya jumlah badan publik kategori “informatif dari hanya 15 badan publik pada 2018 menjadi
139 di tahun 2023, dan capaian Indonesia pada survei Perserikatan Bangsa-Bangsa 2020 yang
memperoleh nilai sempurna dalam Indeks Keterbukaan Data Pemerintah.

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik merupakan ajang pemberian penganugerahan yang diberikan setiap tahun oleh Komisi Informasi Pusat kepada Badan Publik yang mengimplementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Penilaian dilakukan berdasarkan monitoring dan evaluasi (Monev) yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat terhadap Badan Publik yang ada. Menurut Donny Yusgiantoro, tahun ini terdapat 369 Badan Publik yang dimonitor dan dievaluasi oleh Komisi Informasi Pusat. Predikat “Informatif diberikan kepada 139 badan publik (37,7 persen dari keseluruhan badan publik). Selain predikat Informatif, 43 badan publik mendapat predikat “Menuju Informatif, 13 mendapat predikat “Cukup Informatif, 27 mendapat predikat “Kurang Informatif, dan 147 mendapat predikat “Tidak Informatif. “Monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik bertujuan untuk mengetahui implementasi UU KIP pada badan-badan publik dan mengoptmalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan pelayanan informasi publik kepada masyarakat, ujarnya.

Atas pencapaian UI mempertahankan predikat “Informatif” selama empat tahun ini, Prof. Ari Kuncoro mengatakan bahwa hasil yang diperoleh tersebut merupakan wujud kerja sama dan sinergi seluruh elemen di lingkungan UI, serta fakultas/sekolah/program pendidikan vokasi dalam memberikan akses pelayanan terbaik bagi warga UI dan masyarakat umum. Ia berharap penghargaan ini memacu UI untuk terus meningkatkan akses informasi sesuai ketentuan dalam UU KIP Nomor 14 tahun 2008. Sebelumnya, pada awal September lalu UI meraih dua perhargaan untuk subkategori ruang pelayanan informasi publik dan laporan pelayanan informasi publik dari Humas Indonesia. Dari hasil penilaian Monev KIP tersebut, selain UI terdapat 33 PTN yang meraih kategori informatif secara keseluruhan.

Related Posts

Skip to content