Unit Kerja Puat Administrasi Universitas (PAU)
Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa
Direktorat Pengembangan Pendidikan Digital
Direktorat Penjaminan Mutu Akademik
Direktorat SDM dan Pengembangan Talenta
Direktorat Pengelolaan dan Pengembangan Unit Usaha
Direktorat Pengadaan Barang dan Jasa
Direktorat Perencanaan Dan Anggaran
Direktorat Keuangan Dan Akuntansi
Direktur Manajemen Risiko, Transformasi Budaya dan Tata Kelola
Direktorat Pendanaan dan Ekosistem Riset
Direktorat Inovasi dan Riset Berdampak Tinggi
Direktorat Operasi Dan Pemeliharaan Fasilitas dan Manajemen Aset
Direktorat Kerjasama, Komersialisasi Aset, dan Kawasan Terpadu
Direktorat Humas, Media, Pemerintah dan Internasional
Direktorat Internasionalisasi Pendidikan
Direktorat Penerimaan Mahasiswa Baru
Kantor Keamanan
Direktorat Pengawasan dan Audit Internal
Setiap Badan Publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala. Informasi berkala merupakan informasi yang diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali. Informasi berkala mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; informasi mengenai laporan keuangan; dan atau informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Informasi Serta Merta adalah informasi berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, serta wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan. Berikut informasi serta merta yang ada di lingkungan UI:
Informasi Tersedia Setiap Saat adalah informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan mengajukan permohonan atas Informasi Publik tersebut.