Tugas Pokok PPID
Tugas Pokok PPID adalah bertanggung jawab mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik yang berada di Universitas Indonesia.
Fungsi PPID
- Pelaksana pelayanan Informasi Publik.
- Penanggungjawab pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses Informasi Publik di Universitas Indonesia
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab PPID Utama
- Mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik yang berada di Universitas Indonesia, meliputi:
- informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
- Mengoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap fakultas dan unit/satuan kerja di Universitas Indonesia dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing fakultas dan unit/satuan kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.
- Mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik di bawah penguasaan Universitas Indonesia yang dapat diakses oleh publik, baik melalui pengumuman dan/atau permohonan.
- Mengoordinasikan Informasi publik melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan.
- Mengoordinasikan penyampaian Informasi Publik dalam Bahasa Indonesia yang baik dan benar, serta mudah dipahami.
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dapat diakses atau dikecualikan.
- Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak.
- Menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta asalannya.
- Mengembangkan kompetensi PPID dan Petugas Informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan Informasi Publik.
- Mengoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan apabila permohonan Informasi Publik ditolak.
- Mengoordinasikan setiap fakultas dan unit/satuan kerja di Universitas Indonesia dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
- Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk memgajukan keberatan atas penolakan tersebut.
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab PPID Pelaksana
- Mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik yang berada di fakultas dan/atau unit/satuan kerja dan menyerahkannya kepada PPID Utama, yang meliputi:
- informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
- Menyerahkan data Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap fakultas dan unit/satuan kerja di Universitas Indonesia dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan kepada PPID Utama.
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan bersama PPID Utama.
- Menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan di fakultas atau unit kerjanya beserta alasannya.