Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah unit yang dibentuk untuk mengelola informasi dan dokumentasi badan publik, termasuk perguruan tinggi, Universitas Indonesia (UI) sebagai badan publik wajib mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID UI juga terus berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik. Berikut adalah gambaran singkat mengenai pembentukan PPID UI: