Depok, 2 September 2024. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Indonesia (UI) menerima studi banding dari Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Makassar. Studi Banding ini merupakan bagian dari upaya Poltekpar Makassar untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik dan juga merupakan bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Studi Banding tersebut diterima oleh Kepala Bagian Unit Layanan Terpadu (ULT) yang mewakili PPID UI dan Kepala Bagian UI Teve sebagai perwakilan dari Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik, turut hadir menerima kunjungan Kepala Subdirektorat Perencanaan dan Kebijakan serta Kepala Subdirektorat Pengembangan selaku perwakilan dari Direktorat Sistem Teknologi dan Informasi (DSTI) UI. Selain berbagi pengalaman mengenai pelayanan informasi publik di kampus masing-masing, Poltekpar Makassar juga berdiskusi mengenai pengelolaan kehumasan dan teknologi informasi.
Pada paparan yang disampaikan Kepala Bagian ULT UI, Yuwanita Karlina, M.Si mengenai pengelolaan informasi publik, PPID UI sudah membuat beberapa inovasi dalam mengikatkan layanan. “Inovasi yang dilakukan PPID UI terkait peningkatan pengelolaan layanan informasi publik tahun 2024 adalah pembuatan aplikasi PPID, aplikasi ini dibuat untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi publik di UI. Pada tahun 2023, PPID UI sudah melakukan revitalisasi website PPID dengan menambahkan fitur text-to-speech” ujar Yuwanita.
Dalam Studi Banding yang dilaksanakan di Gedung Pusat Pelayanan Mahasiswa Terpadu (PPMT), Ruang Rapat ULT, Kampus UI Depok, Poltekpar Makassar yang hadir adalah Kepala Unit Humas, Andi Muhammad Yusuf Randy, beserta staf Humas dan staf IT. Studi banding antar perguruan tinggi ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan mengidentifikasi kelemahan masing-masing perguruan tinggi guna mengembangkan potensi organisasi dan target inovasi, terutama pada pengelolaan informasi publik dan kehumasan.