Depok, 22 Juni 2023. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Indonesia menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Informasi Publik terkait Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Universitas Indonesia, pada Kamis (22/6) bertempat di Ruang Sidang, Pusat Administrasi Universitas, Kampus UI Depok. Materi Diseminasi Informasi Publik disampaikan oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Penelitian dan Dokumentasi Rospita Vici Paulyn dan perwakilan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang diwakili oleh Penelaah Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa, Roria Rapmauli Simorangkir. Komisioner Komisi Informasi Pusat Rospita Vici Paulyn, menyampaikan “jika Badan Publik terlibat sengketa informasi maka akan mengalami proses persidangan yang panjang, oleh sebab itu Badan publik harus bersikap proaktif dalam menyajikan informasi yang sifatnya terbuka” ujar Rospita.
Sengketa informasi terkait pengadaan barang dan jasa pernah terjadi pada salah satu badan publik dengan proses persidangan yang berlangsung selama 5 tahun dari tahun 2018 sampai tahun 2023. Roria Rapmauli menyampaikan ada beberapa pelajaran yang dapat diambil dari sengketa informasi tersebut, yaitu seluruh informasi pengadaan barang dan jasa bersifat publik, keterbukaan informasi publik berhubungan dengan kearsipan untuk menjamin ketersediaan informasi, perlunya keselarasan antara informasi publik dan ketentuan kearsipan, pentingnya dokumen dan kearsipan yang rapi di setiap satuan kerja untuk memastikan permohonan informasi dapat dipenuhi tepat waktu, dan terdapat potensi tunjuk silang dalam pengarsipan dokumen pengadaan barang dan jasa.
Kegiatan diseminasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pimpinan, petugas informasi dan pegawai bagian pengadaan barang dan jasa se-Universitas Indonesia tentang informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi serta merta dan informasi tersedia setiap saat terkait pengadaan barang dan jasa. Diseminasi informasi publik ini diharapkan juga dapat menyamakan persepsi pimpinan unit kerja dan fakultas terkait pengelolaan informasi publik di masing-masing unit kerja dan fakultas untuk meminimalisasi terjadinya sengketa informasi.
Diseminasi informasi publik juga merupakan bentuk komitmen PPID Universitas Indonesia akan pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik agar UI tetap menjadi badan publik yang transparan, akuntabel dan bertata kelola baik.