Upaya Mempertahankan Badan Publik Informatif, PPID UI Mengikuti Lokakarya Keterbukaan Informasi Publik di Kemendikbudristek Tahun 2024

Batam, 14 Agustus 2024. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Indonesia (UI) mengikuti Kegiatan Lokakarya Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2024. Kegiatan lokakarya tersebut dilaksanakan di Politeknik Negeri Batam (Polibatam) selama 5 (lima) hari, dari tanggal 12 -16 Agustus 2024. Peserta kegiatan lokakarya terdiri dari perwakilan PPID Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Satuan Kerja (Satker) di bawah Kemendikbudristek yang berada di wilayah barat.

Kegiatan Lokakarya Keterbukaan Informasi Publik tersebut bertujuan untuk mewujudkan badan publik yang informatif bagi seluruh satuan/unit kerja di Kemendikbudristek, pada Monitoring dan Evaluasi (Monev) internal Kemendikbudrisetk memiliki targetnya 21% satuan kerja yang masuk kategori informatif tahun 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Emi Salpiati, Ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Terpadu (ULT) Biro Kerja sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM). “Manfaat dan dampak secara khusus kegiatan ini adalah untuk mengoptimalkan pelayanan informasi publik di Kemendikbudriset dan manfaat dan dampak umumnya untuk masyarakat Indonesia dalam menerima layanan informasi publik”, Ujar Emi.

Direktur Politeknik Negeri Batam, Ir. Bambang Hendrawan, ST., MSM., CIPMP., CISCP membuka secara resmi Kegiatan Lokakarya Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus memberikan kata sambutan. “Pada tahun 2023 Politeknik Negeri Batam mendapat predikat menuju informatif pada Monev yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat, saat ini Politeknik Negeri Batam sedang bertumbuh dan terus berupaya untuk meningkatkan layanan informasi publik” Ujar Bambang.

Peserta kegiatan lokakarya tersebut selama lima hari mendapatkan ilmu dari narasumber yang ahli di bidang Keterbukaan Informasi Publik, adapun materi yang sampaikan antara lain mengenai Tata Kelola dan Pendokumentasian Informasi Publik, yang disampaikan oleh Dr. Muhammad Sumitro, S.H, MAP selaku Kepala Biro Hukum, Kerja sama dan Humas Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Penguatan PPID dan Penata Kelolaan Layanan Informasi Publik untuk Mewujudkan Badan Publik yang Terbuka dan Informatif yang dipaparkan oleh Rospita Vici Paulyn, selaku Komisioner Komisi Informasi Pusat RI. Selain itu, peserta juga mendapat materi mengenai standar pelayanan dan praktik dalam pengklasifikasian, pengecualian, dan penyelesaian sengketa informasi publik yang dipandu oleh Aditya Nuriya Sholikhah dan Annie Londa yang merupakan Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat RI.

PPID UI yang berpartisipasi dalam kegiatan lokakarya tersebut diwakili oleh Kepala Bagian ULT dan Staf Pengelolaan Pengaduan Publik, Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pembelajaran yang di dapat selama lokakarya tersebut menjadi bekal untuk UI mempertahankan kategori informatif pada Monev tahun 2024, tidak hanya itu materi yang disampaikan narasumber memperkaya pengetahuan UI untuk mengoptimalkan pelayanan informasi publik dan mencegah terjadinya sengketa informasi di lingkungan UI.

Related Posts

Skip to content