Jakarta, 30 Agustus 2023. Universitas Indonesia (UI) menghadiri seminar Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan Kementerian Keuangan dengan tema “Pokok – Pokok Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) Tahun 2024”. Seminar ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Kementerian Keuangan dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hal ini juga menunjukan bahwa Kementerian Keuangan sejalan dengan fokus pemerintah mengenai APBN dalam pembangunan negara. Keterbukaan Informasi Publik merupakan bagian penting dalam keuangan negara sehingga pemanfaatan APBN harus dilakukan secara efektif dan efisien guna mencapai kesejahteraan rakyat. Seminar ini bertujuan untuk melibatkan perspektif publik dalam penguatan keterbukaan informasi publik. Seminar ini juga memberikan manfaat dan pemahaman bagi PPID Universitas Indonesia dalam penyusunan kebijakan anggaran keterbukaan informasi publik tahun 2024.
Kegiatan seminar dilaksanakan di Aula Mezzanine, Gedung Juanda I Lantai M, Kementerian Keuangan, pada Rabu (30/8). Kegiatan seminar ini dihadiri oleh perwakilan beberapa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Perguruaun Tinggi Negeri, PPID Lembaga, dan atasan PPID pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan. Seminar diawali dengan laporan Keterbukaan Informasi Publik Kementerian Keuangan yang disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi selaku PPID Kementerian Keuangan, oleh Bapak Deni Surjantoro. Kementerian Keuangan saat ini menyadari putaran informasi bergerak sangat cepat dengan adanya keterbukaan informasi, pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan segala sesuatu yang berdampak kepada kepentingan publik akan semakin meningkat. PPID Kementerian Keuangan menegaskan “Tugas PPID pada setiap badan publik termasuk PPID di Kementerian Keuangan tidak bisa hanya berfokus pada pemberian layanan informasi saja, akan tetapi perlu berperan aktif dalam mengisi ruang publik dengan menyampaikan data dan informasi yang terkini terkait kebijakan badan publik, sehingga diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran hoax atau disinformasi” tegas Deni.
Opening Speech disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi Pusat, Bapak Donny Yoesgiantoro. Ketua Komisi Informasi Pusat menyampaikan, bahwa salah satu prinsip dari Keterbukaan Informasi Publik yang paling berat adalah acceptability yang berkaitan dengan persepsi pemohon informasi publik. “Badan Publik mempunyai kewajiban membuka informasi akan tetapi juga mempunyai hak untuk menutup informasi” jelas Donny.
Bapak Donny Yoesgiantoro berpesan untuk Kementerian Keuangan memperhatikan badan publik atau PPID yang anggarannya masih kurang dan sangat minim. Peruntukan anggaran masih tidak jelas antara PPID dengan unit kerja Humas. Di penghujuang sambutan Bapak Donny menyampaikan harapannya “Saya berharap kegiatan ini juga menjadi ruang terbuka dalam partisipasi publik nantinya” ujar Donny.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Bapak Heru Pambudi menyampaikan “bahwa pada prinsipnya APBN merupakan hasil kerja melalui proses teknokratis, administratif dan juga politis. APBN bukan semata-mata angka tetapi ada unsur politis. APBN disusun menggunakan data, metodologi dan strategis untuk menghasilkan kebijakan yang kredibel, akuntabel dan transparan untuk mewujudkan pembangunan yang sebaik-baiknya. Perspektif publik sangat dibutuhkan sebagai bahan untuk menyempurnakan sekaligus perwujudan implementasi dari prinsip good governance dan penguatan partisipasi publik” papar Heru.
Keterbukaan informasi dalam rangka penyusunan dan pembahasan APBN tahun 2024 dilakukan sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas sekaligus tanggung jawab moral dalam rangka memberikan informasi yang lengkap kepada Masyarakat. Kebijakan terkait APBN perlu dikomunikasi kepada Masyarakat baik itu dalam bentuk subsidi atau dalam bentuk kompensasi. Seminar ini juga bisa memberikan gambaran peran strategis APBN dalam menjalankan fungsinya sebagai shock absorber, akselerasi transformasi ekonomi dan instrumen untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera.